Telah Pisah Harta Saat sebelum Nikah, Pengacara Percaya Sandra Dewi Tidak Hendak Susul Suami Jadi Terdakwa

Telah Pisah Harta Saat sebelum Nikah, Pengacara Percaya Sandra Dewi Tidak Hendak Susul Suami Jadi Terdakwa

Telah Pisah Harta Saat sebelum Nikah, Pengacara Percaya Sandra Dewi Tidak Hendak Susul Suami Jadi Terdakwa- Sandra Dewi sudah 2 kali dipanggil Kejaksaan Agung( Kejagung) RI buat dimintai penjelasan atas dugaan menampung peninggalan hasil korupsi PT Timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis. Tetapi, si artis ditentukan masih berstatus saksi.

“ Saksi, hingga dikala ini masih saksi,” ucap pengacara Harvey Moeis, Harris Arthur di kawasan Srengseng, Jakarta, Kamis( 16/ 5/ 2024).

Pengacara Harvey Moeis apalagi berani mengklaim jika Sandra Dewi tidak hendak diresmikan selaku terdakwa tindak pidana pencucian duit.

“ Tidak terdapat aku rasa,” kata Harris Arthur.

Perjanjian pisah harta antara Harvey Moeis serta Sandra Dewi saat sebelum menikah dijadikan bawah si pengacara atas klaim bunda 2 anak bakal lolos dari status terdakwa.

“ Pak Harvey serta Bu Sandra kan bersama pengusaha lebih dahulu. Jadi Bu Sandra padat jadwal dengan kegiatannya, Pak Harvey juga padat jadwal dengan usahanya,” jelas Harris Arthur.

“ Di Oktober 2016 itu mereka sudah melaksanakan perjanjian pisah harta, perjanjian pernikahan,” lanjutnya.

Kejaksaan Agung RI awal mengumumkan keterlibatan Harvey Moeis dalam permasalahan korupsi tata niaga komoditas timah di daerah Izin Usaha Pertambangan ataupun IUP PT Timah pada Rabu( 27/ 3/ 2024).

Dari hasil pengecekan, dikenal kalau dalam rentang waktu 2018 hingga 2019, Harvey Moeis diucap turut memfasilitasi aktivitas pertambangan liar di daerah IUP PT Timah selaku kepanjangan tangan PT RBT. Harvey berfungsi mencari rekanan dalam urusan penyewaan perlengkapan peleburan timah di aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

Harvey Moeis ikut bertanggung jawab mengumpulkan jatah keuntungan dari tiap- tiap rekanan buat setelah itu diserahkan ke PT Timah. Aktivitas yang Harvey jalani masih memiliki kaitan dengan terdakwa lain, Helena Lim.

Harvey Moeis setelah itu diresmikan selaku terdakwa serta langsung ditahan usai menempuh pengecekan. Dia dikenakan Pasal 2 ayat( 1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat( 1) ke- 1 KUHP atas keterlibatan dalam praktek pertimbangan ilegal di PT Timah.

Rekomendasi Link : 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *