Polisi Tak Hadirkan Epy Kusnandar dalam Giat Rilis Kasus Narkoba karena Sakit, Sudah 2 Hari Dirawat

Polisi Tak Hadirkan Epy Kusnandar dalam Giat Rilis Kasus Narkoba karena Sakit, Sudah 2 Hari Dirawat

Polisi Tidak Hadirkan Epy Kusnandar dalam Aktif Luncurkan Permasalahan Narkoba sebab Sakit, Telah 2 Hari Dirawat- Jakarta Polres Metro Jakarta Barat menguak penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez alias YG, terpaut permasalahan penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Tetapi dalam aktif luncurkan ini cuma Yogi yang didatangkan ke hadapan media.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Syahduddi berkata, absennya Epy Kusnandar di jadwal aktif luncurkan ini lantaran kondisinya yang lagi tidak sehat.

” Kerabat EK dari hasil pengecekan dokter, yang bersangkutan hadapi tekanan mental dengan tekanan darah besar,” ucap Syahduddi di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat( 17/ 5/ 2024).

” Penyidik berkoordinasi dengan RSKO melaksanakan perawatan serta melaksanakan permohonan asesmen kepada asesmen terpadu buat penyidikan lanjut terhadap EK,” Syahduddi meningkatkan.

Rekomendasi

Syahduddi juga menampilkan saran Direktur RSKO Mengenai keadaan Epy yang tidak bisa menjajaki aktif luncurkan permasalahan narkoba yang menjeratnya. Atas bawah kemanusiaan, polisi memilah tidak memperkenalkan Epy.

” Kami memperoleh pesan dari rumah sakit kalau keadaan yang bersangkutan belum normal. Atas aspek kemanusiaan, kerabat EK tidak didatangkan,” katanya.

Positif

Syahduddi berkata, hasil cek urine Epy Kusnandar positif narkoba, walaupun tidak mengalami benda fakta pada yang bersangkutan kala ditangkap.

” Sebab kerabat EK positif memakai ganja tetapi yang bersangkutan tidak kedapatan benda fakta padanya serta pula memikirkan kesehatan. Yang bersangkutan mempunyai riwayat sakit, serta dikala ditangkap kurang sehat,” jelasnya.

Sakit

Syahduddi berkata, telah 2 hari terakhir Epy menempuh perawatan di RSKO Fatmawati, Jakarta. Tetapi bersumber pada syarat perundang- undangan, lanjut Syahduddi, penyidik mempunyai wewenang buat melaksanakan pengecekan terhadap Epy.

” Yang bersangkutan telah 2 hari. Jadi bersumber pada syarat perundang- undangan, penyidik mempunyai 3×24 jam, bila masih kurang ditambah lagi 3×24 jam. Semenjak 2 hari kemudian, EK dibawa ke Rumah sakit ketergantungan,” ucap Syahduddi.

Rekomendasi Link : 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *