Polisi Arahkan Epy Kusnandar Lakukan Rehabilitasi atas Bawah Pertimbangan Ini

Polisi Arahkan Epy Kusnandar Lakukan Rehabilitasi atas Bawah Pertimbangan Ini

Polisi Arahkan Epy Kusnandar Lakukan Rehabilitasi atas Bawah Pertimbangan Ini- Jakarta Polres Metro Jakarta Barat menetapkan Epy Kusnandar serta Yogi Gamblez selaku terdakwa permasalahan penyalahgunaan narkoba. Epy Kusnandar dan Yogi dikenal ditangkap di apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan sebab permasalahan narkoba tipe ganja.

Dalam aktif luncurkan yang diselenggarakan pada Jumat, 17 Mei 2024, Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol Meter Syahduddi berkata, grupnya memusatkan Epy Kusnandar menempuh rehabilitasi atas pertimbangan kedudukan yang bersangkutan dalam kasus narkoba tersebut. Oleh sebab itu, pihak penyidik memusatkan Epy menempuh asesmen.

” Dari hasil penyidikan hasil pengecekan EK baru awal konsumsi ganja, yang disantap satu linting, benda fakta tidak terdapat ditemui tidak hanya sama YG, EK tidak mempunyai benda fakta,” kata Kapolres Jakarta Barat, Kombes Po Ml Syahduddi.

” Kita setuju putuskan bersumber pada syarat yang berlaku terhadap EK kita lakukan rehabilitasi,” tambah Meter Syahduddi.

Alibi cuma Epy yang ditunjukan lakukan rehabilitasi

Lebih lanjut, Syahduddi menarangkan alibi cuma Epy yang ditunjukan lakukan rehabilitasi. Polisi tidak mengalami benda fakta pada suami Karina Ranau tersebut.

” Cuma EK saja( rehab). YG, sebab ia memegang benda fakta seberat 12, 34 gr ganja hingga YBS kita proses serta kita kenakan dengan pasal 111,” jelasnya.

Telah 2 hari ini Epy menempuh rehabilitasi

Terhitung telah 2 hari ini Epy menempuh rehabilitasi di RSKO Jakarta. Tidak hanya itu, Epy pula dalam keadaan tidak sehat, sehingga tidak bisa didatangkan dalam aktif luncurkan yang diselenggarakan.

” Ini kan udah masuk proses rehab, dengan yang bersangkutan dirawat di RSKO, masuk proses rehab,” ucap Syahduddi.

Pasal yang dipersangkakan buat Terdakwa Yogi

Buat Terdakwa Yogi Pasal yang dipersangkakan ialah Pasal 111 ayat( 1) Jo Pasal 127 ayat( 1) huruf( a) Undang- Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman Pidana Penjara Minimun 4 Tahun serta optimal 12 Tahun serta Pidana denda sangat sedikit Rp 800 juta serta sangat banyak Rp8 miliyar.

Sedangkan buat terdakwa Epy disangkakan dengan Pasal yang dipersangkakan ialah Pasal 127 ayat( 1) huruf( a) Undang- Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika tentang Penyalah Gunaan Narkotika golonghan I untuk dirinya sendiri harus direhabilitasi ataupun pidana penjara optimal 4 tahun.

Rekomendasi Link : 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *