Tergugat Dalam Gugatan Yang Dilayangkan Oleh Mantan Asisten Rumah Tangga Sang Ibunda

Tergugat Dalam Gugatan Yang Dilayangkan Oleh Mantan Asisten Rumah Tangga Sang Ibunda

Artis Nirina Zubir ditemani suaminya, Ernest hadir di Pengadilan Tata Usaha Negara, PTUN Jakarta, Selasa (2/4/2024). Dia menjadi tergugat dalam gugatan yang dilayangkan oleh mantan asisten rumah tangga sang ibunda, Riri Khasmita.

Dalam kesempatan itu, Nirina mengaku terkejut saat dirinya menjadi turut tergugat dalam perkara tersebut.

“Kagetnya Situs Toto lebih kepada apa lagi sih. Ini Pulo Gebang yang ibaratnya buat diriku sendiri, buat Na ini tuh jauh, Na dari daerah Barat, sampai ke Pulo Gebang. Bisa-bisanya dia gugatnya di sini,” kata Nirina di PTUN Jakarta, Pulo Gebang, Jakarta Timur, Selasa (2/4/2024).

1. Nirina Bingung

Nirina merasa heran ketika tahu ada gugatan tersebut. Namun, dia menilai bahwa gugatan itu dilayangkan karena Nirina dan keluarganya sudah mendapatkan kembali sebagian hak mereka.

“Nirina tuh bingung aja gitu, maksudnya kayak kemarin Na sudah tidak kita kembalikan, ya mungkin protesnya karena itu. Tapi kan maksudnya dikatakan katanya ada cacat hukumnya gitu, berani banget ya orang ini,” katanya.

Bintang film KELUARGA CEMARA itu, juga mengungkapkan alasannya hadir dalam persidangan tersebut. Ia mengatakan, dirinya hanya berusaha untuk tetap menghormati proses hukum.

“Intinya udah di sini, menghormati hukum, Na turut tergugat, Na dateng, Na hadapin. Na bakal berpihak pada BPN lah, beraninya ya nuntut BPN,” kata Nirina.

2. Riri Ingin Mengganggu Keluarganya

Lebih lanjut, Nirina menduga adanya upaya dari pihak penggugat untuk menggangu dia dan keluarga NANA4D. Padahal hasil pengadilan telah menyatakan bahwa yang bersangkutan bersalah dalam kasus mafia tanah.

“Na tahu sih, tujuan utamanya sih sebenarnya membuat kami sekeluarga digangguin terus, tapi ya nggak apa-apa, ayo kita hadapin, tapi intinya Na cuma pengin bilang berani banget kamu ya, pemerintah pun disikat,” tandasnya.

Dalam gugatannya, Riri Khasmita menggugat Kepala Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta karena telah mengembalikan surat tanah kepada keluarga Nirina yang merupakan ahli waris.

Sebelumnya, Riri dan Edrianto telah divonis 13 tahun penjara dalam kasus mafia tanah. Keduanya didakwa dengan Pasal 264 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Link Terkait :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *