Terdapat 2 Artis yang Bakal Jadi Terdakwa Baru Korupsi Timah, Siapa?

Terdapat 2 Artis yang Bakal Jadi Terdakwa Baru Korupsi Timah, Siapa?

Terdapat 2 Artis yang Bakal Jadi Terdakwa Baru Korupsi Timah, Siapa?-

Jakarta, thegossipgurl. com- Kasus korupsi timah yang menyeret nama Harvey Moeis serta Helena Lim menggemparkan publik.

Alasannya 16 terdakwa korupsi timah tersebut sudah merugikan negeri menggapai Rp271 triliiun.

Usai pengungkapan 16 terdakwa tersebut, saat ini disebut- sebut hendak terdapat 2 artis besar yang lekas diresmikan selaku terdakwa.

Pihak Kejaksaan Agung ataupun Kejagung diucap sudah mengantongi 2 nama artis tersebut.

Perihal itu diungkapkan oleh Pimpinan Universal Nasional Coruption Watch( NCW) Hanifa Sutrisna.

Dia menyebut terdapat sebagian artis yang pula ikut serta dalam permasalahan korupsi timah usai Harvey Moeis serta Helena Lim sudah diresmikan selaku terdakwa.

” Dengan keterlibatan Harvey Moeis, Helena Lim, sebagian orang selanjutnya katanya dari Kejaksaan Agung terdapat pesohor pula yang diresmikan selaku terdakwa,” kata Hanifa dalam video yang tersebar di Instagram.

” Bonus terdakwa dari data dari Kejaksaan Agung terdapat 6 lagi terdakwa,” lanjutnya.

Tidak hanya itu pengacara Kamaruddin Simanjuntak pula membagikan pendapat terpaut permasalahan korupsi timah ini.

Dia menyebut 16 terdakwa yang sudah diamankan ialah pihak- pihak kecil dari permasalahan korupsi besar tersebut.

Kamaruddin juga memohon Kejaksaan Agung buat lekas memberantas para bos besar yang pula ikut serta dalam korupsi timah ini.

” Orang- orang ini yang berkelas itu yang ditangkap ini kan yang kecil- kecilnya, yang mempekerjakan mereka belum ditangkap,” ucap Kamarudin.

Dia pula memohon buat dicoba pengecekan terhadap anggota keluarga terdakwa korupsi.

” Harusnya begitu, jadi istri/ suami, orang tua, anak, kakak adik, ipar seluruhnya wajib ditilik sebab dapat saja mereka telah mengestimasi ke sana,” sambungnya.

Link Terkait :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *