Direktur dan Komisaris PT Mimpi Surga Bali ditetapkan oleh Polda Bali sebagai tersangka baru dalam kasus prostitusi di Flame Spa Bali. Direktur tersebut diduga berperan sebagai penyelenggara praktik prostitusi berupa layanan pijat sensual.
Kombes Jansen Avitus Panjaitan selaku Kepala Bidang Humas Polda Bali, mengkonfirmasi bahwa tersangka yang semula berjumlah tiga orang kini bertambah dua.
“Awalnya hanya ada tiga tersangka, kini direktur dan komisaris PT Mimpi Surga Bali juga ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kombes Jansen.
Meskipun enggan mengungkap identitas dari para tersangka, Kombes Jansen menjelaskan bahwa penyidik sudah melakukan gelar perkara saat menetapkan lima tersangka prostitusi di Flame Spa.
Selebgram Sarnanitha yang juga menjadi tersangka dalam kasus tersebut rencananya akan diperiksa hari ini. Namun demikian, Sarnanitha mangkir dari pemeriksaan.
“Statusnya menjadi tersangka. Dia hari ini tidak datang dari pemeriksaan lanjutan,” kata Jansen.
Kombes Jansen menyatakan bahwa tempat relaksasi yang berlokasi di Kuta tersebut dimiliki oleh warga Indonesia, sementara warga asing hanya berperan sebagai penyedia modal di Flame Spa.
“Bukan warga asing yang punya,” jelas Kombes Jansen.
Sebelumnya, polisi menetapkan influencer asal Bali, Ni Ketut Sri Astari Sarnanitha alias Nitha beserta tiga stafnya sebagai tersangka kasus dugaan prostitusi di Flame Spa. Nitha diketahui menjabat sebagai direktur PT Mimpi Surga Bali.
Nitha dan salah satu direktur PT Mimpi Surga Bali, telah diperiksa sebagai tersangka pada Selasa (1/10/2024). Namun, keduanya tidak hadir.
Polda Bali berencana memanggil kembali para tersangka dan berencana untuk menahan mereka.