Tamara Tyasmara Ucap Syukur, Hakim Tolak Eksepsi Yudha Arfandi Terpaut Permasalahan Kematian Dante- Simak alibi majelis hakim menolak eksepsi Yudha Arfandi dalam permasalahan kematian Dante.
Jakarta Sidang lanjutan permasalahan kematian Dante, putra Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, kembali diselenggarakan di Majelis hukum Negara Jakarta Timur, Senin, 22 Juli 2024. Persidangan kali ini mengagendakan vonis sela atas nota keberatan yang disampaikan Yudha Arfandi selaku tersangka.
Dalam persidangan, majelis hakim menolak nota keberatan tersangka atas dakwaan Jaksa Penuntut Universal( JPU) yang dinilai kurang teliti. Sehingga, masalah ini hendak dilanjut ke jadwal selanjutnya.
” Majelis hakim berkomentar Mengenai pesan dakwaan telah penuhi ketentuan formil serta materil pesan dakwaan. Hingga, keberatan penasihat hukum tidak bisa diterima,” kata majelis hakim dalam persidangan.
” Oleh sebab itu, keberatan tidak bisa diterima. Hingga majelis hakim dengan berketetapan hati melanjutkan pengecekan masalah ini,” lanjut majelis hakim.
Tamara Tyasmara Langsung Bersyukur
Mendengar penetapan itu, Tamara Tyasmara serta beberapa orang yang tiba berteriak mengucap syukur. Tamara pula nampak mengelus dadanya, yang seakan menunjukkan perasaan lega, sebab persidangan masalah ini hendak senantiasa bersinambung.
” Alhamdulillah,” sahut Tamara Tyasmara serta wisatawan yang muncul di persidangan vonis sela.
Jadwal Persidangan Berikutnya
Persidangan hendak kembali dilanjutkan pada 29 Juli 2024 dengan jadwal mencermati penjelasan saksi. Disepakati, persidangan selanjutnya hendak diselenggarakan pada jam 10. 00 Wib.
” Jam 10 kita sepakati senin depan bertepatan pada 29 juli 2024. Persidangan selanjutnya hari Kamis, 1 Agustus 2024. Penuntut universal saksi didatangkan. Saksi didatangkan terdapat ditilik secara tertentu dapat bergantian, kita amati gimana perkembangannya,” kata majelis hakim.
Permasalahan Meninggalnya Dante
Semata- mata data, Dante, putra Tamara Tyasmara serta Angger Dimas wafat dunia sebab tenggelam pada 27 Januari 2024 di kolam renang universal di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Yudha Arfandi dinyatakan selaku terdakwa pembunuhan Dante, sehabis polisi melaksanakan serangkaian pengecekan serta gelar masalah.
Bagi penjelasan polisi, Yudha membenamkan Dante sebanyak 12 kali di dalam kolam sedalam 1, 5 m, yang diakui Yudha ialah bagian dari latihan respirasi Dante. Terpaut masalah ini, Yudha didakwa Pasal 340 KUHP atas pembunuhan berencana oleh jaksa penuntut universal.