Pihak Arina Winarto Bantah Laporkan Tiko Suami BCL atas Dugaan Penggelapan sebab Belum Move On- Kuasa hukum Arina Winarto berkata, laporan kliennya terhadap Tiko Aryawardhana terpaut dugaan penggelapan senilai Rp6, 9 miliyar, murni diajukan atas bawah dugaan yang kokoh.
Jakarta Kuasa Hukum Arina Winarto, Leo Siregar, membantah tudingan pihak Tiko Aryawardhana suami BCL, yang menyebut laporan dugaan penggelapan yang dilayangkan kliennya dimotivasi urusan rumah tangga yang belum usai ataupun belum move on.
Leo Siregar berkata, laporan kliennya terhadap Tiko Aryawardhana terkait dugaan penggelapan senilai Rp6, 9 miliyar, murni diajukan atas bawah dugaan yang kokoh. Leo menegaskan laporan ini tidak terdapat kaitannya dengan masa kemudian kliennya serta Tiko yang sempat berumah tangga.
” Tidak bener( tuduhan) itu, laporan kami murni terpaut bisnis yang dijalankan serta tidak terdapat kaitannya dengan urusan rumah tangga, kok. 2 fakta awal mulanya terdapat, makanya di Polres Jaksel bisa naik sidik,” ucap Leo Siregar dalam penjelasan tertulisnya yang diterima awak media, Senin( 10/ 6/ 2024).
” Klien kami AW, sehabis berpisah formal pada Februari 2022, telah melaksanakan itikad baik dengan memohon klarifikasi terpaut Mengenai ini kepada kerabat TA pada bulan Maret 2022. Tetapi kerabat TA tidak dapat mengantarkan dengan membagikan informasi yang lengkap,” Leo Siregar meningkatkan.
Somasi Dahulu, Langkah Hukum Kemudian
Oleh sebab itu, kata Leo, kliennya mengambil perilaku buat melayangkan somasi kepada Tiko pada April 2022, saat sebelum kesimpulannya membuat laporan di Polres Metro Jakarta Selatan Juli 2022.
” Klien kami terpaksa melaksanakan somasi kepada TA di bulan April 2022 serta setelah itu berujung dengan terpaksa mengambil upaya hukum terhadap masalah ini dengan membuat laporan polisi pada bulan Juli 2022 di Polres Jaksel. Demikian urutan peristiwa, sehingga warga dapat gampang menguasai,” jelasnya.
Bukan sebab Pandemi
Leo pula menampik asumsi yang menyebut Arina tidak melaksanakan tugas selaku komisaris industri. Leo menyebut kliennya senantiasa berupaya mengawasi jalannya aktivitas usaha, serta malah Tiko yang tidak membagikan respons positif terhadap permintaan dari kliennya.
” Buktinya dari sejak tahun 2016 kala usaha baru berjalan setahun aja klien kami udah memohon, mana laporan hasil penjualannya. Tetapi waktu itu pihak TA senantiasa bilang untungnya hanya sedikit, ngepas, apalagi gali lubang tutup lubang, hingga di akhir Juli 2019 seketika resto ingin ditutup oleh TA disebabkan tidak dapat bayar sewa. Jadi ini bukan tutup sebab pandemi COVID, serta COVID baru dinyatakan terjalin di Indonesia pada 2020” paparnya.
Curiga Terdapatnya Manipulasi Laporan Keuangan
Leo melanjutkan, pada tahun 2021 kliennya memperoleh dokumen laporan keuangan buat tahun 2017 yang berbeda dengan laporan yang sempat diberikan Tiko. Dari mari Arina mempunyai kecurigaan Tiko diprediksi memanipulasi laporan keuangan buat menyembunyikan keadaan yang sesungguhnya.
” Sehabis diaudit, nyatanya dugaannya bener kan. Daripada melontarkan isu serta opini yang engga jelas, lebih baik ayo kita bersama kawal proses hukum ini supaya Polres Jakarta Selatan dapat lekas membagikan kepastian hukum. Dikarenakan udah 2 tahun( LP- nya),” ucap Leo Siregar.
Link Terkait :