Fuji Tutup Pintu Damai untuk BA Eks Manajer Terkait Dugaan Penggelapan Rp1,3 Miliar, Lanjut ke Pengadilan – Fuji mendatangi Polres Metro Jakarta Barat guna menjalani pemeriksaan tambahan terkait laporan dugaan penggelapan Rp1,3 miliar yang dilakukan eks manajer.
Jakarta Fuji mendatangi Polres Metro Jakarta Barat guna menjalani pemeriksaan tambahan terkait laporannya atas kasus dugaan penggelapan Rp1,3 miliar yang dilakukan eks manajer.
Sebanyak 10 hingga pertanyaan yang diajukan polisi kepada Fuji seputar kasus ini. Fuji yang didampingi kuasa dan ayahnya, juga menyerahkan bukti tambahan terkait kasus dugaan penggelapan yang dialaminya.
“Lampiran untuk tambahan, mungkin tadi pertanyaan kurang lebih sekitar 10 sampai 15. Terus juga ada file yang kita sampaikan,” kata Sandy Arifin selaku kuasa hukum Fuji di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (12/7/2024).
“Jadi agenda hari ini memperkuat atau memperdalam lagi keterangan-keterangan yang pernah disampaikan Fuji. Ada beberapa bukti tambahan yang kita lampirkan tadi. Adalah beberapa kerja sama dan juga ada beberapa tambahan yang lainnya,” Sandy Arifin menambahkan.
Dilanjutkan Sampai Pengadilan
Sandy Arifin mengatakan, kliennya memutuskan membawa kasus ini hingga meja hijau. Dengan kata lain, Fuji menutup pintu damai dengan tersangka dan ingin proses hukum dilanjutkan hingga selesai.
“Tadi klien kami menyampaikan ke penyidik bahwa case ini akan dilanjutkan sampai pengadilan. Sampai sejauh ini, tadi juga ngobrol sama Pak Haji bahwa kita lanjut Pak Haji, ya? Jadi tidak ada perdamaian, lanjut sampai proses hukum di pengadilan,” jelas Sandy Arifin.
Bukti-bukti Sudah Ditambahkan
Sandy Arifin tak dapat memastikan kapan berkas kasus ini akan dilimpahkan ke pengadilan. Sementara ini polisi masih memproses kasus tersebut. “Belum tahu, kan masih proses. Tadi ada beberapa pertanyaan yang diklarifikasi kembali, bukti-bukti sudah ditambahkan juga,” imbuhnya.
Pasal 374 dan atau 372 KUHP
Sebagai informasi, polisi menangkap Barara Ageng alias BA, eks manajer Fuji, atas dugaan penggelapan uang sebesar Rp1,3 miliar. BA sudah menjalani penahanan terkait kasus ini sejak 29 Juni 2024.
Atas perbuatannya melakukan dugaan penggelapan Rp1,3 miliar milik Fuji, BA dijerat pasal 374 dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.