Artis Andrew Andika bersama enam tersangka lain dapat restu menjalani rehabilitasi. Hal itu berdasarkan hasil assessment yang dilakukan Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNNP Jakarta.
Andrew bersama lima orang lain ditangkap dan ditetapkan tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, penyidik mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung atau SEMA 04 tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan.
Arsya menjelaskan, pengguna narkoba tertangkap dengan barang bukti di bawah satu gram perlu menjalankan rehabilitasi. Sehingga, kepolisian mengarah kepada enam tersangka untuk menjalani proses assessment.
Terungkap, mereka baru pertama kali terlibat kasus penyalahgunaan narkoba, narkotika dan psikotropika.
Hasil pemeriksaan dari tim TAT menyatakan tingkat ketergantungan mereka terhadap zat terlarang ini cukup tinggi. Alhasil, mereka semua dinyatakan memenuhi syarat untuk menjalani rehabilitasi.
“Dari asesmen terpadu tersebut keseluruhannya dikategorikan adiksi sedang, sehingga hasil rekomendasi menyatakan untuk menjalani rehabilitasi rawat inap di lembaga rehab,” ucap Arsya.
Selain menjalani rehabilitasi, enam tersangka turut menjalankan pemeriksaan kesehatan. Hasilnya menunjukkan keenam positif narkoba jenisa sabu.
“Hasil kesehatan di keenam tersangka tersebut dalam keadaan atau kondisi sehat, dan cek urinenya positif amfetamin dan metamfetamin,” kata Arsya.
BACA ARTIKEL LAINNYA: